5BERITA.COM, Tangsel — Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak setelah rumah. Di sanalah anak belajar membaca dunia, mengenal nilai, membangun keberanian, dan mempersiapkan masa depan. Namun, ketika kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan pendidikan, sekolah tidak lagi menjadi ruang tumbuh, melainkan berubah menjadi ruang luka. Anak yang seharusnya dilindungi malah kehilangan rasa aman, martabat, dan hak dasarnya sebagai manusia.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menjadi cermin keras bahwa perlindungan anak di ruang pendidikan belum sepenuhnya aman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru olahraga, dan berdasarkan asesmen awal, 23 anak mengakui mengalami pelecehan seksual, tetapi hanya 5 anak yang awalnya berani melapor kepada pihak sekolah.
Menurut saya, fakta bahwa hanya sebagian kecil korban berani melapor menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya soal tindakan pelaku, tetapi juga soal sistem yang belum cukup ramah terhadap korban. Anak sering berada dalam posisi takut, bingung, malu, atau tidak paham bahwa dirinya sedang menjadi korban. Apalagi jika pelaku adalah guru, yaitu sosok yang secara sosial dianggap memiliki otoritas, dihormati, dan dipercaya. Relasi kuasa inilah yang membuat kekerasan seksual di sekolah menjadi lebih berbahaya.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral atau tindak pidana biasa. Ia adalah pelanggaran HAM karena merampas hak anak atas rasa aman, pendidikan, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, dan kehormatan sebagai manusia. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Artinya, ketika anak mengalami kekerasan seksual di sekolah, yang gagal bukan hanya pelaku secara pribadi, tetapi juga lingkungan pendidikan dan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungannya. Negara tidak boleh hanya hadir setelah kasus viral. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi melalui sistem pencegahan, pengawasan, edukasi, kanal pelaporan, dan pendampingan psikologis yang benar-benar berjalan.
Kasus Labuhanbatu Selatan juga memperlihatkan pentingnya keberanian negara untuk berpihak kepada korban. KemenPPPA menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat digunakan karena kekerasan seksual merupakan delik biasa, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu pengaduan dari korban atau keluarga korban. Ini penting, sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban anak tidak selalu mampu atau berani melapor sendiri.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, penanganan, pelindungan, pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual. Dengan dasar hukum ini, penanganan kekerasan seksual di sekolah seharusnya tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh.
Selain itu, KemenPPPA menyebut terduga pelaku dalam kasus Labuhanbatu Selatan dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman juga dapat diperberat karena terduga pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban lebih dari satu anak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum sudah memberi dasar yang kuat untuk menindak pelaku, terutama ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak.
Namun, hukum yang kuat tidak akan berarti banyak jika budaya sekolah masih lebih sibuk menjaga nama baik institusi daripada menyelamatkan korban. Inilah masalah yang sering terjadi. Ketika kekerasan seksual muncul, sebagian lembaga pendidikan cenderung takut reputasinya rusak. Padahal, nama baik sekolah tidak diukur dari kemampuan menutupi kasus, tetapi dari keberanian membela korban dan memperbaiki sistem.
Sekolah harus berhenti melihat kekerasan seksual sebagai aib. Aib yang sesungguhnya bukan ketika korban berani bicara, melainkan ketika lembaga pendidikan memilih diam. Korban tidak boleh dibungkam demi citra sekolah. Anak tidak boleh diminta “melupakan” demi menjaga nama guru, sekolah, atau institusi. Dalam isu kekerasan seksual, keberpihakan harus jelas. Tidak ada ruang abu-abu antara pelaku dan korban.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki kebijakan untuk memperkuat sekolah aman. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur tujuan dan sasaran budaya sekolah aman, termasuk pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan budaya sekolah aman dan nyaman.
Regulasi tersebut harus diterjemahkan menjadi praktik nyata. Sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses anak, guru yang dilatih memahami kekerasan seksual, sistem pengawasan kegiatan belajar, serta pendidikan tubuh dan batas pribadi yang sesuai usia. Anak perlu tahu bahwa tubuhnya berharga, bahwa sentuhan yang membuat tidak nyaman harus ditolak, dan bahwa melapor bukan kesalahan.
Lebih jauh, guru juga harus memahami bahwa profesi pendidik bukan hanya soal menyampaikan pelajaran. Guru memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keselamatan peserta didik. Ketika guru menyalahgunakan kuasa, dampaknya jauh lebih dalam daripada luka fisik. Anak bisa kehilangan kepercayaan kepada sekolah, kepada orang dewasa, bahkan kepada dirinya sendiri.
Pemulihan korban juga harus menjadi prioritas utama. KemenPPPA menyebut pendampingan psikologis terhadap korban dalam kasus Labuhanbatu Selatan sudah mulai dilakukan, dan koordinasi dengan UPTD PPA terus dilakukan untuk memastikan dukungan hukum serta psikologis bagi anak-anak korban. Langkah ini penting karena anak korban kekerasan seksual tidak cukup hanya diberi keadilan di ruang hukum, tetapi juga harus dipulihkan secara psikis dan sosial.
Menurut saya, keadilan bagi korban kekerasan seksual di sekolah memiliki tiga lapis. Pertama, pelaku harus diproses hukum secara tegas. Kedua, korban harus mendapat pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Ketiga, sekolah harus dievaluasi agar kekerasan serupa tidak terulang. Tanpa tiga hal itu, penanganan kasus hanya menjadi reaksi sesaat, bukan perubahan sistem.
Pada akhirnya, sekolah harus kembali kepada hakikatnya sebagai ruang aman. Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk takut. Anak datang ke sekolah untuk bertumbuh, bukan untuk dilukai. Karena itu, perlindungan HAM terhadap anak di ruang pendidikan tidak boleh hanya menjadi kalimat indah dalam peraturan. Ia harus hidup dalam kebijakan sekolah, perilaku guru, keberanian orang tua, ketegasan negara, dan kepedulian masyarakat.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak menemukan masa depan. Jika sekolah justru menjadi tempat anak kehilangan haknya, maka negara harus bergerak lebih tegas. Sebab melindungi anak bukan sekadar tugas hukum, tetapi ukuran paling jujur dari kemanusiaan sebuah bangsa.










