5BERITA.COM, Surabaya — Fenomena degradasi penggunaan bahasa baku di kalangan generasi muda Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bahasa gaul dan singkatan tidak baku yang diikuti dengan pencampuradukan struktur kalimat asing telah menggeser kaidah tata bahasa yang diatur secara resmi. Padahal, kedudukan Bahasa Indonesia bukan seolah menjadi konvensi sosial yang boleh diperlakukan secara longgar. Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, yang kemudian dikodifikasi lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut menempatkan bahasa sebagai instrumen konstitusional.
Dari perspektif hukum normatif, kelemahan pengajaran bahasa baku di institusi pendidikan bukan persoalan sepele. Ketidaktepatan sintaksis dan semantik yang dibiarkan tumbuh sejak bangku sekolah akan bermuara pada generasi perancang undang-undang yang tidak cakap menyusun norma secara presisi. Tesis yang diajukan dalam tulisan ini adalah bahwa lemahnya pengajaran Bahasa Indonesia baku berkontribusi langsung terhadap cacatnya legal drafting dan membuka ruang multitafsir dalam penegakan hukum, sehingga mengancam prinsip kepastian hukum itu sendiri.
Bahasa sebagai Aturan Main
Hukum modern menganut prinsip lex certa, yakni norma hukum harus dirumuskan secara jelas dan tidak kabur. Prinsip ini hanya dapat terwujud apabila bahasa yang digunakan dalam merumuskan norma tunduk pada kaidah ejaan dan tanda baca yang baku. Satu tanda koma yang salah tempat dapat mengubah makna sebuah pasal secara drastis. Contoh klasik yang sering dikutip dalam kajian legal drafting adalah ambiguitas akibat penempatan konjungsi “dan/atau” yang tidak konsisten, yang dapat menimbulkan penafsiran kumulatif maupun alternatif sekaligus. Ketidaktepatan semacam ini persoalan validitas norma. Sebab, dalam paradigma positivisme hukum, hukum adalah teks tertulis yang berdiri sendiri (das Sollen yang termanifestasi dalam rumusan formal), sehingga ketepatan struktur kalimat menjadi syarat mutlak agar aturan main tersebut dapat ditegakkan secara konsisten oleh setiap penegak hukum, tanpa bergantung pada interpretasi subjektif.
Kritik terhadap Metode Pengajaran Saat Ini
Kurikulum pengajaran Bahasa Indonesia di banyak jenjang pendidikan saat ini cenderung menganut pendekatan komunikatif-pragmatis, dengan semboyan “yang penting maksudnya tersampaikan dan dapat dipahami.” Pendekatan ini memang relevan untuk komunikasi informal sehari-hari, tetapi berbahaya apabila diterapkan tanpa penyeimbang berupa penguasaan struktur formal. Dalam ranah hukum, kerancuan struktur Subjek-Predikat-Objek-Keterangan (S-P-O-K) adalah kesalahan gramatikal yang dapat menentukan nasib hukum seseorang. Rumusan delik pidana yang subjeknya kabur, misalnya, berpotensi membuka celah pembelaan bahwa unsur delik tidak terpenuhi secara tekstual, sehingga seorang terdakwa dapat lolos dari pertanggungjawaban pidana yang padahal ia bersalah secara materiil namun dapat terjadi karena akibat dari lemahnya redaksional pasal yang menjeratnya. Sebaliknya, rumusan yang longgar juga dapat memperluas cakupan pemidanaan secara tidak proporsional, sehingga merugikan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, pengajaran bahasa yang hanya menitikberatkan pada aspek komunikatif, tanpa penguatan kaidah sintaksis formal, menciptakan generasi yang tidak terlatih membaca dan menulis teks hukum secara presisi.
Implikasi pada Legal Drafting
Kualitas produk hukum di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksana, kerap menjadi objek permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung akibat persoalan rumusan norma yang tidak jelas. Banyak dari persoalan tersebut, jika ditelusuri akar penyebabnya, bermula dari kompetensi bahasa yang tidak memadai pada level perancang.
Ilmu legal drafting sesungguhnya adalah aplikasi tata bahasa Indonesia pada tataran teknis perundang-undangan yaitu dengan penggunaan kalimat aktif-pasif secara konsisten, penghindaran kalimat majemuk bertingkat yang berlapis-lapis, serta ketepatan pemilihan diksi teknis yang tidak bersinonim ganda.
Apabila calon perancang undang-undang, baik di legislatif, eksekutif, maupun akademisi hukum, tidak dibekali fondasi sintaksis dan semantik yang kokoh sejak pendidikan dasar dan menengah, maka kelemahan tersebut akan terbawa hingga ke ruang rapat pembahasan rancangan undang-undang. Hasilnya adalah produk hukum yang rentan digugat, multitafsir, dan tidak efisien dalam implementasinya, sehingga menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang tidak sedikit bagi negara.
Sanggahan terhadap Kontra-Argumen
Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa bahasa bersifat dinamis dan fleksibel, sehingga standardisasi yang kaku dianggap bertentangan dengan alamiah perkembangan bahasa itu sendiri. Argumen ini memang benar dalam konteks bahasa sebagai fenomena sosiolinguistik sehari-hari. Namun, dalam ranah hukum dan administrasi negara, fleksibilitas tanpa batas justru menjadi ancaman nyata bagi kepastian hukum. Hukum menuntut stabilitas makna agar dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dinamika bahasa sehari-hari harus dipisahkan secara tegas dari bahasa hukum yang bersifat formal, teknis, dan normatif. Kaidah tetap diperlukan bukan untuk membatasi kreativitas berbahasa secara umum, melainkan untuk menjaga integritas teks hukum sebagai instrumen kekuasaan negara.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Bahasa Indonesia merupakan instrumen konstitusional yang keberadaannya dijamin oleh Pasal 36 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, sehingga penguasaan tata bahasa baku dibutuhkan oleh kompetensi akademis dan juga menjadi prasyarat bagi tegaknya kepastian hukum. Kelemahan pengajaran bahasa yang terlalu berorientasi pada aspek komunikatif semata telah berkontribusi pada rendahnya kualitas legal drafting dan tingginya potensi multitafsir dalam penegakan hukum.
Sebagai rekomendasi konkret, penulis mengusulkan penyusunan kurikulum “Bahasa Indonesia Hukum” yang bersifat rigid dan wajib ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum terutama mahasiswa fakultas hukum Unair, disertai penguatan kembali materi sintaksis dan semantik formal pada jenjang perguruan tinggi secara umum. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang bagi terwujudnya sistem hukum nasional yang kokoh, konsisten, dan berkepastian.
Daftar Pustaka
- Aminah, S. (2020). Kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 145–158.
- Asshiddiqie, J. (2006). Perihal undang-undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
- Faizien, M., Hairullah, H., Karimah, S., Lahmudinnur, & Efendy, N. (2025). Pentingnya legal drafting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1327–1336.
- Halim, A. (2019). Bahasa hukum dan problematika multitafsir dalam legislasi nasional. Jurnal Ilmu Hukum Prima Justicia, 20(3), 221–235.
- Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 36.
- Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109. Sekretariat Negara.
- Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Sekretariat Negara.
- Indrati Soeprapto, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Dasar-dasar dan pembentukannya. Kanisius.
- Nuraeni, S. (2020). Ambiguitas bahasa dalam peraturan perundang-undangan dan dampaknya terhadap kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 145–160.
- Riana, R., & Pratamanti, E. D. (2019). Multitafsir penggunaan Bahasa Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seminar Nasional Struktural, 22, 147–158. https://doi.org/10.33810/274170
- Riskinasih. (2023). Panduan kata baku & Ejaan Yang Disempurnakan (V). Anak Hebat Indonesia.
- Said, I. M. (2012). Kajian semantik terhadap produk hukum tertulis di Indonesia. Mimbar Hukum, 24(2), 187. https://doi.org/10.22146/jmh.16131
- Sasangka, W. (2010). Bahasa Indonesia dalam perundang-undangan. Jurnal Sosioteknologi.
- Soeparmono. (2007). Hukum perundang-undangan. Rineka Cipta.
- Yamani, A. Z. (2024). Legal drafting untuk perubahan hukum: Tantangan dan solusi dalam penyusunan regulasi dan undang-undang yang adaptif. Journal of Law and Nation (JOLN), 3(4), 1027–1028.









