Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di media siber agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media yang menggunakan wahana internet dalam menyebarluaskan karya jurnalistik berupa teks, foto, video, audio, dan bentuk multimedia lainnya. Media ini memiliki karakter cepat, terbuka, dan dapat diperbarui.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita dan Artikel yang dipublikasikan wajib melalui proses peninjauan dan penyuntingan untuk memastikan:

  • Keakuratan data dan fakta

  • Kejelasan sumber informasi

  • Tidak mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum

Untuk berita yang memerlukan konfirmasi, redaksi berupaya menerapkan prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber dapat memuat konten yang berasal dari pembaca atau penulis luar, seperti opini, Artikel, dan laporan kegiatan. Konten tersebut tetap berada di bawah tanggung jawab redaksi dan akan melalui proses seleksi serta penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Redaksi berhak menolak atau menyunting konten yang:

  • Bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku

  • Mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan

  • Melanggar hak cipta atau privasi pihak lain

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media siber memberikan ruang ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Dewan Pers.
Setiap permintaan ralat atau hak jawab akan diproses secara proporsional dan dipublikasikan secepatnya apabila terbukti terdapat kekeliruan.

Ralat atau koreksi akan disertai keterangan yang jelas tanpa menghilangkan berita sebelumnya, sesuai prinsip transparansi media siber.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut, kecuali dalam keadaan tertentu seperti:

  • Melanggar hukum

  • Menyangkut keselamatan narasumber

  • Berdasarkan putusan pengadilan

Dalam hal pencabutan berita, redaksi akan memberikan keterangan yang jelas kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

Konten yang bersifat promosi, kerja sama, atau komersial disajikan secara terpisah dan jelas agar dapat dibedakan dari konten jurnalistik. Media siber berkomitmen menjaga independensi redaksi dalam setiap publikasi.

7. Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan ulang, pengutipan, atau reproduksi sebagian maupun seluruh konten wajib mencantumkan sumber dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Tanggung Jawab Media

Media siber bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan. Pengelolaan media dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik demi kepentingan publik.

9. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan kerja redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta menjadi bentuk komitmen media untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.