Menguatkan Ekonomi Umat: Peran Perbankan Syariah dalam Membesarkan UMKM di Indonesia

Menguatkan Ekonomi Umat: Peran Perbankan Syariah dalam Membesarkan UMKM di Indonesia

5BERITA.COM, Bogor — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, akses terhadap pembiayaan seringkali menjadi kendala utama dalam perkembangan mereka. Bank syariah hadir dengan solusi yang tidak hanya menawarkan skema pembiayaan yang kompetitif, tetapi juga prinsip yang berkeadilan dan keberkahan. Bank syariah menjadi alternatif solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses modal tanpa riba, berbeda dengan pinjaman bank konvensional.

Artikel ini, membahas bagaimana bank syariah di Indonesia dalam mendukung membesarkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui berbagai produk pembiayaan (seperti Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah), tantangan yang dihadapi, serta kontribusi bank syariah dalam mendorong inklusi keuangan dan kemandirian ekonomi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Siapa yang tidak kenal dengan UMKM? Dari warung kopi di sudut jalan, toko kelontong, hingga pengrajin kerajinan tangan yang mengekspor produknya, itu semua termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). UMKM adalah denyut nadi perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM (2024) menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai lebih dari 60% dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97% dari total tenaga kerja nasional. Namun, di balik perannya yang vital, mayoritas UMKM masih terbentur dengan adanya tantangan atau kendala yang sering dihadapi UMKM adalah keterbatasan modal dan sulitnya mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Di sinilah bank syariah hadir dengan wajah berbeda. Berbeda dengan konsep bank konvensional yang sering dianggap “menakutkan” karena bunga yang memberatkan, bank syariah menawarkan paradigma baru. Bank syariah tidak hanya sekadar “meminjamkan uang,” tetapi menjadi mitra usaha yang berprinsip pada keadilan, transparansi, menghindari riba, dan mengedepankan kemitraan. Pembiayaan syariah tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga mencapai tujuan Maqashid Syariah, yaitu kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana peran Bank Syariah, yang melalui berbagai produk pembiayaan (seperti Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah) yang lebih fleksibel dan sesuai syariat Islam, bisa menjadi mitra strategis bagi UMKM di Indonesia.

Pembahasan

Pembiayaan Bank Syariah bagi UMKM

Bank Syariah memiliki keunggulan komparatif dalam membiayai UMKM karena filosofi kemitraannya. Berbeda dengan bank konvensional yang berupa transaksi utang-piutang berbunga, melainkan sebuah akad (perjanjian) kemitraan yang saling menguntungkan.

Berikut adalah pembiayaan syariah dengan menggunakan akad-akad yang menciptakan hubungan yang lebih transparan, berbasis kepercayaan dan kemitraan antara bank dan nasabah (mitra usaha).

  • Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)

Adalah akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah (mitra UMKM misalnya butuh mesin, peralatan, atau bahan baku), kemudian menjualnya kepada mitra UMKM tersebut dengan harga beli plus margin keuntungan yang disepakati di awal. Dan pembayaran dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Contoh: UMKM membutuhkan mesin jahit baru seharga Rp10 juta. Bank membelinya dan menjualnya kepada UMKM dengan harga Rp12 juta (sudah termasuk margin), yang diangsur selama 24 bulan.

Keunggulan: Harganya pasti, tidak berubah-ubah seperti bunga yang mengambang. Cocok untuk pembiayaan modal kerja atau investasi asset tetap.

  • Pembiayaan Bagi Hasil atau Kemitraan (Mudhrabah dan Musyarakah)

A. Mudharabah

Merupakan akad yang berupa kerja sama antara bank (sebagai penyedia modal) dan mitra UMKM (sebagai pengelola usaha) dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.

Bank menyediakan 100% modal (dana), dan mitra UMKM mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (proporsi) yang disepakati diawal, sedangkan kerugian ditanggung oleh bank (kecuali kerugian akibat kelalaian UMKM).

Keunggulan: Cocok untuk pegusaha pemula yang memiliki ide bisnis brilian tetapi minim modal. Jika usaha mengalami kerugian (bukan karena kelalaian nasabah), bank yang akan menanggung seluruh kerugian modal. Akad ini sangat adil dan mendorong semangat kewirausahaan.

B. Musyarakah

Ialah akad yang berupa kerjasama dimana Bank dan mitra UMKM sama-sama menyumbangkan modal (dana dan/atau aset), dan keuntungan serta kerugian dibagi sesuai nisbah atau porsi modal yang sudah disepakati.

Misalnya: untuk ekspansi usaha, pengusaha menyetor 40% modal dan bank syariah menyetor 60%. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal masing-masing.

Keunggulan: Cocok untuk UMKM yang sudah stabil dan ingin melakukan ekspansi. Akad ini memperkuat hubungan kemitraan dan kedua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan usaha tersebut sukses.

Peran Bank Syariah dalam Mendukung UMKM

Bank syariah tidak hanya menyediakan dana, tetapi juga memberikan pendampingan usaha, edukasi literasi keuangan syariah, dan membangun ekosistem ekonomi berbasis halal.

Beberapa Bank Syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat aktif menyalurkan pembiayaan produktif bagi UMKM, terutama di sektor makanan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.

Menurut data OJK (2024), porsi pembiayaan UMKM di perbankan syariah meningkat hingga 45% dari total portofolio pembiayaan syariah, menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.

Berikut Peran Strategis Bank Syariah dalam mendukung UMKM:

  • Kemudahan Akses: Persyaratan yang lebih sederhana dan proses yang dipercepat untuk pembiayaan mikro.
  • Pendampingan dan Edukasi: Banyak bank syariah yang tidak hanya memberikan modal, tetapi juga memberikan pelatihan manajemen keuangan, pemasaran digital, dan teknis operasional kepada nasabah UMKM-nya.
  • Integrasi dengan Ekosistem Digital: Bank syariah kini mengembangkan platform digital untuk memudahkan UMKM bertransaksi, membayar tagihan, dan bahkan memasarkan produknya.
  • Sinergi dengan Pemerintah: Bank syariah aktif terlibat dalam program-program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dan lainnya yang difasilitasi pemerintah, sehingga suku bunga atau marginnya menjadi lebih terjangkau.

Tantangan dan Inovasi

Meskipun memiliki peran strategis, Bank Syariah juga menghadapi tantangan, seperti:

  • Kurangnya literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM atau minimnya pemahaman UMKM tentang akad syariah
  • Risiko tinggi akibat minimnya laporan keuangan yang terstruktur.
  • Keterbatasan jaminan yang dimiliki pelaku UMKM atau persyaratan agunan yang kadang dianggap memberatkan.

Menanggapi tantangan tersebut, Bank Syariah terus berinovasi:

  • Digitalisasi Pembiayaan: Memanfaatkan teknologi Fintech Syariah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan pembiayaan. Seperti menggunakan aplikasi mobile banking syariah kini memungkinkan UMKM untuk mengajukan pembiayaan, memantau cicilan, hingga mendapatkan edukasi kewirausahaan tanpa harus datang ke cabang.
  • Pendampingan dan Edukasi: Memberikan pelatihan manajemen keuangan syariah dan pendampingan bisnis kepada UMKM mitra.
  • Skema atau Akad Khusus: Mengembangkan skema atau akad pembiayaan tanpa agunan (berdasarkan cash flow) atau menggunakan peer-to-peer lending syariah untuk UMKM ultra mikro.

Namun, di balik tantangan dan inovasi tersebut, adanya dukungan besar dari pemerintah terhadap ekonomi syariah untuk meningkatnya kesadaran masyarakat atas pemahaman keuangan syariah dengan memberikan ruang luas bagi pengembangan pembiayaan UMKM berbasis syariah.

Kesimpulan

Perbankan syariah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Melalui pembiayaan berbasis prinsip bagi hasil, keadilan, dan transparan serta kemitraan, bank syariah mampu memberikan alternatif pembiayaan yang etis dan berkelanjutan.

Peran bank syariah dalam pembiayaan UMKM jauh melampaui fungsi lembaga keuangan biasa. Bank syariah bertindak sebagai mitra strategis yang memberdayakan, mendampingi, dan tumbuh bersama dengan pelaku UMKM. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan fokus pada sektor riil, skema pembiayaan syariah seperti Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah menawarkan solusi yang manusiawi dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah klasik akses modal.

Dukungan penuh dari regulator dan pemerintah semakin membuka jalan bagi bank syariah untuk menjadi lokomotif penggerak UMKM Indonesia. Dengan memilih pembiayaan syariah, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga bergabung dalam sebuah ekosistem bisnis yang beretika dan saling mendukung, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional.

Daftar Pustaka

  • Antonio, M. Syafi’i. (2021). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  • Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Harahap, Sofyan Syafri. (2018). Akuntansi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Karim, Adiwarman A. (2022). Ekonomi Mikro Islam. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Karisma, D., & Prasetyo, A. (2021). Peran Pembiayaan Syariah terhadap Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 45–55.
  • Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB). Jakarta
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Repulik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja UMKM Nasional. Jakarta.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan Syariah. (Data periodik mengenai perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia). Jakarta: OJK.
  • Siamat, Dahlan. (2005). Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Penulis: Nanik Nuraini, Mahasiswi Universitas Tazkia, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah

Editor: Nur Ardi, Tim 5Berita.com

Pos terkait