Kebijakan Royalti Musik pada Ruang Publik: Antara Melindungi Hak Pencipta atau Menambah Beban UMKM

"Kebijakan Royalti Musik pada Ruang Publik: Antara Melindungi Hak Pencipta atau Menambah Beban UMKM"

5BERITA.COM, Medan — Kebijakan pembayaran royalti musik pada ruang publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menghadirkan dilema antara perlindungan hak pencipta dan beban bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Regulasi ini sejatinya bertujuan memberikan perlindungan ekonomi kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, implementasi kebijakan di lapangan justru menimbulkan kendala serius, sebab biaya tambahan yang timbul dipandang memperberat operasional usaha. Tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya memilih untuk berhenti memutar musik, sehingga mengurangi kenyamanan konsumen.

Permasalahan utama berkaitan dengan batasan mengenai kapan suatu penggunaan musik dianggap bersifat “komersial”. Dalam praktik, musik yang diputar di kafe atau restoran kerap dimaksudkan untuk mendukung suasana dan bukan sebagai sumber keuntungan langsung. Jika merujuk pada Pasal 44 ayat (1) huruf d Undang-Undang Hak Cipta, seharusnya terdapat ruang pengecualian bagi pertunjukan atau pemutaran yang tidak dipungut bayaran. Akan tetapi, pengecualian ini menjadi kabur karena kewajiban pembayaran royalti diberlakukan secara seragam tanpa membedakan tujuan penggunaan musik tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, skema perhitungan royalti yang diterapkan LMKN menimbulkan kerancuan. Dasar perhitungan yang digunakan adalah “per kursi per tahun” dengan besaran sekitar Rp 60.000 per kursi untuk hak cipta dan Rp 60.000 per kursi untuk hak terkait. Dengan demikian, sebuah restoran dengan 50 kursi dibebankan sekitar Rp 6.000.000 per tahun, sedangkan kafe dengan 20 kursi sekitar Rp 2.400.000 per tahun. Penentuan berbasis jumlah kursi menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dan dasar hukumnya, terlebih karena faktor lain seperti kategori usaha, kapasitas pengunjung, frekuensi pemutaran musik, ataupun perbedaan antara pemutaran musik langsung dengan rekaman tidak dijelaskan secara transparan.

Aspek lain yang menimbulkan ketidakpastian adalah status UMKM. Banyak pelaku usaha tidak menyadari bahwa dirinya tergolong UMKM, padahal Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 telah menetapkan klasifikasi yang jelas berdasarkan kekayaan bersih. Hal ini penting, sebab Pasal 11 PP 56 Tahun 2021 memberikan peluang keringanan atau bahkan pembebasan pembayaran royalti bagi UMKM. Namun, peraturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci syarat, besaran, maupun prosedur pengajuan keringanan. Akibatnya, norma yang semestinya memberi perlindungan justru tidak dapat diakses secara efektif.

Transparansi distribusi royalti juga masih menimbulkan keraguan. Aturan internal LMKN menetapkan bahwa dana akan ditahan apabila pencipta atau penyanyi belum terdaftar. Dengan demikian, pembayaran dari pelaku usaha tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya hak pencipta. Laporan dari pelaku usaha juga menunjukkan bahwa mereka diminta mengisi formulir tanpa penjelasan mengenai alokasi dana, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola royalti. Kondisi ini pada akhirnya menempatkan pelaku usaha pada posisi terbebani, sementara pencipta tidak secara langsung memperoleh haknya, dan konsumen kehilangan kenyamanan akibat tidak diputarnya musik di ruang publik.

Kebijakan royalti musik pada ruang publik memang memiliki tujuan yang patut dihargai, yakni perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta. Namun tanpa pembenahan yang komprehensif, kebijakan tersebut berisiko menjadi kontraproduktif. Pemerintah perlu memperjelas definisi penggunaan komersial, meninjau kembali dasar perhitungan tarif, merinci prosedur keringanan bagi UMKM, serta memastikan transparansi distribusi royalti. Pada titik ini, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana dasar penentuan tarif royalti yang sesungguhnya, apakah hanya berdasarkan jumlah kursi atau juga mempertimbangkan kapasitas pengunjung dan frekuensi pemutaran musik; apakah terdapat perbedaan perlakuan antara musik yang diputar secara langsung dengan sekadar rekaman; serta bagaimana mekanisme audit dan verifikasi publik untuk memastikan dana benar-benar sampai kepada pencipta? Tanpa kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, tujuan perlindungan hak cipta justru dapat berubah menjadi beban hukum dan ekonomi bagi UMKM sekaligus menimbulkan keresahan di ruang publik.

Penulis: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Anggota Penulis:

  • Chesy Suwandi – 220200075
  • Richky Amantha Putra Nami – 220200085
  • Xaverius Bernard Devieri – 220200082
  • Annisa Hafizhah S.H., M.H

Editor: Nur Ardi, Tim 5Berita.com

Pos terkait