5BERITA.COM, KENDAL – Pada hari Rabu 30 Juli 2025 hingga Jumat 1 Agustus 2025, sekelompok mahasiswa Universitas Diponegoro dari KKN-T IDBU Tim 33, yaitu Adam Firdaus (Fakultas Hukum), Khayara Rameyza (Fakultas Hukum), Nada Zahira (Fakultas Hukum), dan Jessica Xena Boru Namora (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), sukses melaksanakan kegiatan Sosial Kemasyarakatan (Sosmas) di Desa Gempolsewu, Kabupaten Kendal.
Bertemakan “Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”, kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha lokal melalui pemahaman dan pengurusan legalitas usaha.
Kegiatan ini menghadirkan edukasi komprehensif tentang pentingnya legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pendaftaran merek. Para peserta, yang merupakan pelaku UMKM di Desa Gempolsewu, mendapatkan penjelasan mengenai cara mendaftar NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Perpres RI No. 91 Tahun 2017 dan PP No. 24 Tahun 2018. Selain itu, proses pengurusan SIUP berdasarkan Permendag RI No. 46/2009 serta pendaftaran merek juga diuraikan, serta surat rekomendasi UKM Binaan dengan biaya pendaftaran merek sebesar Rp500.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain legalitas usaha, kegiatan ini juga membahas terkait penyelesaian sengketa perdata yang mungkin dihadapi pelaku UMKM, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan keadaan. Peserta diperkenalkan dengan opsi penyelesaian melalui pengadilan (e-court), di luar pengadilan, atau melalui institusi/jawatan. Untuk pendaftaran e-court, pelaku UMKM dibimbing cara membuat akun di Pengadilan Negeri dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, akun bank, email, dan nomor telepon.

Dengan pendekatan interaktif, sesi sosialisasi diisi dengan presentasi, diskusi, dan pendampingan langsung kepada para pelaku UMKM di desa Gempolsewu. Para mahasiswa juga membagikan panduan secara praktis guna memudahkan pelaku UMKM mengurus legalitas usaha secara mandiri.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang akses ke bantuan pemerintah, pelatihan, dan promosi. Lebih jauh, program ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM, mengurangi risiko hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Desa Gempolsewu.






